Sunday, November 2, 2014

Membakar Singkong di Pantai Kuta

Tanaman singkong di samping rumah dinas saya
Seorang kawan tiba-tiba menggerutu. Dia dan timnya baru saja menerima hadiah lomba tennis lapangan dalam rangka hari Oeang ke 68. Timnya berhasil menjuarai pertandingan tersebut dan memenangkan hadiah berupa handuk kecil. Apa yang membuatnya menggerutu? Rupanya dia iri dengan hadiah door prize yang lebih wah; mulai dari piring dan gelas sampai laptop dan sepeda gunung. Baginya hal itu merupakan bentuk ketidakadilan. Dia dan timnya merasa sudah berjuang membela institusi namun hanya dihargai sebuah handuk kecil; sementara yang bermodal keberuntungan bisa mendapatkan laptop anyar.

Hal yang kurang lebih sama sedang terjadi juga di Direktorat Jenderal Pajak. Di berbagai ajang obrolan, baik obrolan langsung maupun obrolan melalui dunia maya, topik take home pay sedang happening. Cakupan pembahasannya pun amat luas, mulai dari faktor inflasi, analisis biaya hidup, posisi organisasi, kepribadian pimpinan,  political will pemerintah, sampai peran dan fungsi fiskus dalam negara ini, seperti dirasakan teman saya tadi.

Saya termasuk yang tidak terlalu antusias menanggapi seliweran obrolan tersebut. Bagi saya, walaupun terkesan klise, rejeki itu sudah ada yang mengatur. Saya bukan sok kaya, kenyataannya bulan-bulan terakhir ini kondisi keuangan keluarga juga sedang amat mepet.
Tulisan ini saya buat bukan untuk mementahkan argumen teman-teman saya. Bukan pula untuk memupus harapan teman-teman, termasuk harapan saya sendiri akan perbaikan penghasilan di institusi tempat saya mengabdi. Saya hanya berusaha bersikap adil terhadap diri saya agar tak terjebak dalam pragmatisme sikap yang cenderung membabi buta dan mengedepankan emosi dibandingkan dengan nalar.

Direktorat Jenderal Pajak adalah sebuah institusi yang tugasnya jelas, mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak. Targetnya tidak main-main, di atas 1.100 triliun rupiah. Jumlah tersebut jika dibagi dengan jumlah hari dalam setahun akan menghasilkan angka sekitar 3 triliun rupiah. Jumlah itulah yang setiap hari harus dikumpulkan oleh fiskus setiap hari, tanpa mengenal hari libur. Saya setuju dengan peran seperti itu maka kami berhak mengakui bahwa kami adalah pahlawan keuangan, sama seperti pengakuan teman saya tadi yang menjadi pahlawan kantornya dalam bidang olah raga.

Pertanyaan selanjutnya adalah apakah dengan status tersebut kita lantas berhak menuntut penghasilan sesuai kebutuhan hidup kita? Pernyataan tentang kebutuhan hidup sendiri sudah sangat absurd, amat longgar batasannya. Kebutuhan hidup keluarga saya jelas berbeda dengan kebutuhan hidup teman saya yang masih berstatus bujangan. Kebutuhan hidup keluarga saya dengan dua anak yang telah bersekolah menengah pertama dan menengah atas jelas berbeda dengan kelaurga yang anaknya sudah kuliah atau masih duduk di bangku sekolah dasar. Kebutuhan hidup juga erat kaitannya dengan gaya hidup seseorang.

Jika dikaitkan dengan peran dan fungsi organisasi, apakah kita juga berhak menuntut imbalan penghasilan sebagai pahlawan keuangan negara? Mari kita tengok pahlawan-pahlawan  lain di negeri ini. Seorang anggota marinir berpangkat tamtama yang bertugas di perbatasan berpenghasilan sebulan rata-rata 4 juta rupiah. Fasilitas apa yang dia peroleh? Yang dia peroleh adalah kesunyian tanpa batas, kesendirian tak berujung, dan kewajiban siaga 24 jam. Seorang tenaga medis di daerah pedalaman juga mengalami kondisi tak beda jauh dengan sang serdadu tadi. Pun juga saudara sekandung kita, aparat Bea dan Cukai yang harus mempertaruhkan nyawa di tengah gelombang samudera melawan penyelundup yang tak mengenal kata ampun. Juga rekan-rekan kita di Direktorat Jenderal lain di bawah Kementerian Keuangan. Guru, tentara, fiskus, tenaga medis, penyuluh pertanian, petugas pemadam kebakaran, atau siapapun mereka, yang bekerja sebagai aparat pemerintah, adalah pahlawan negara dalam kapasitasnya masing-masing.

Remunerasi yang diterapkan di Ditjen Pajak sejak tahun 2007 sampai sekarang memang tak pernah mengalami kenaikan. Jika dikaitkan dengan faktor inflasi, katakanlah rata-rata 6% per tahun, maka dalam kurun waktu 7 tahun penghasilan riil kita telah tergerus 42%. Artinya penghasilan riil fiskus sekarang ini hanya naik 58% dari penghasilan sebelum diterapkan remunerasi. Jika dibandingkan dengan beban kerja fiskus hasilnya akan lebih dahsyat lagi. Tahun 2007 realisasi penerimaan pajak adalah 425 triliun rupiah, sementara jumlah fiskus saat itu adalah 32 ribu orang. Artinya satu orang fiskus berperan sebesar 13 milyar rupiah dalam pengumpulan pajak. Tahun 2013 realisasi peneriman pajak adalah 995 triliun rupiah, sedangkan jumlah fiskus saat ini sama dengan saat itu, yaitu 32 ribu orang. Artinya setiap fiskus berperan sebanyak 31 milyar rupiah dalam pengumpulan pajak tahun 2013. Jumlah itu artinya peran serta fiskus naik hampir 300% selama kurun waktu 7 tahun. Sungguh ironis, jumlah output makin naik tetapi jumlah imbalan naik dengan prosentase yang amat tak berimbang. Bandingkan dengan konsep pemberian penghasilan kepada tenaga pemasar sebuah perusahaan yang berbasis produktifitas, maka hasilnya  sangat kontradiktif.

Topik obrolan lain seputar penghasilan fiskus adalah dengan mengaitkan penghasilan kami dengan penghasilan yang diterima profesi lain yang sejenis, misalnya pegawai Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Dinas Pajak Pemda DKI atau BUMN. Memang amat tidak adil, dari 138 BUMN pada tahun 2013 hanya menyetorkan deviden ke pemerintah sebesar 38 triliun rupiah. Ketidakadilan itu jika dibandingkan dengan tingkat penghasilan pegawainya yang rata-rata di atas penghasilan PNS. Belum lagi jika penghasilan fiskus dibandingkan dengan penghasilan pegawai BI dan OJK, plus fasilitas yang mereka terima. Saya setuju bahwa itu tidak adil. Namun keadaan tersebut tidak lantas membuat saya bersikap sporadis. Tengoklah penghasilan pilot pesawat tempur F-16 yang berada di kisaran 5 juta rupiah, lalu bandingkan dengan profesi sejenis di Garuda Indonesia yang memberikan penghasilan 8 kali lipatnya. Apakah itu adil?

Pemerintahan baru Jokowi-JK sempat membuncahkan harapan bagi fiskus. Kami semua berharap posisi organisasi Ditjen Pajak mengalami kenaikan pangkat, dari Eselon I menjadi sebuah badan yang mandiri dan terpisah dari Kementerian Keuangan. Harapannya dengan terpisah dari Kemenkeu dan berada langsung di bawah Presiden, penghasilan fiskus akan lebih fleksibel, tak terganggu oleh keirian saudara sekandung kami di Direktorat Jenderal lain di bawah Kemenkeu. Apa lacur, sampai saat ini semua itu masih samar-samar. Rejim baru tidak/belum menampakkan niat yang kuat untuk memperkuat posisi Ditjen Pajak. Saya makfum saja. Mengubah struktur organisasi pemerintahan jelas bukan perkara sederhana dan mudah. Rentetan pekerjaan klerikalnya amat panjang dan rumit. Jangan-jangan waktu dua tahun masih terlalu singkat. Berbeda dengan proses melahirkan lembaga baru semisal Mahkamah Konsitutisi atau OJK. Saya tahu persis bahwa proses merenovasi rumah secara besar-besaran akan lebih rumit dibandingkan dengan membangun konstruksi rumah baru.

Maka di ujung tulisan ini saya memilih jalan logika yang mungkin tidak populer. Jalan logika itu adalah ruang fiskal, istilah yang harusnya tidak asing bagi semua fiskus. Mungkin penjelasan saya berikut ini akan seperti menggarami samudra bagi fiskus. Tengoklah posisi APBN kita per Oktober 2014. Defisit APBN per 13 Oktober 2014 adalah 107 triliun rupiah dan sampai akhir tahun diproyeksikan akan mencapai 241,5 triliun rupiah. Saya tak akan menjelaskan penyebab hal itu. Saya hanya akan menganalogikan kondisi tersebut secara sederhana. Ketika hal itu terjadi pada kondisi keuangan rumah tangga saya, maka alternatif saya hanya ada dua, berhutang untuk memenuhi kebutuhan yang sudah dianggarkan atau memangkas pengeluaran yang tidak terlalu diperlukan.

Saya tak akan pernah berandai-andai memesan tiket liburan akhir tahun ke Bali. Membakar singkong hasil panenan kebun di rumah dinas sembari menikmati semilir angin di halaman rumah pasti lebih realistis bagi saya.

Sumber:
1.    Website Ditjen Pajak
2.    Website Badan Pusat Statistik
3.    Wikipedia

Bandung, 2 Nopember 2014, 21.0 WIB

No comments: