Telah terbit
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Perppu
berjudul Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penangan Pandemi Corono Virus Disease
2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadap Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan itu ditetapkan
tanggal 31 Maret 2020 dan mulai berlaku saat itu juga.
Berisi 29 pasal,
perppu ini dilatarbelakangi merebaknya wabah Covid-19 di Indonesia. Berdasarkan
keterangan resmi pemerintah, per tanggal 31 Maret 2020 statistik orang yang
terdampak Covid-19 adalah terjangkit 1.528, sembuh, 81, dan meninggal 136.
Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan penyebaran virus
yang belum sepenuhnya bisa dikendalikan.
Tentu saja pemerintah
sudah menganalisis dampaknya terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itulah
perppu tersebut terbit untuk menjawab tantangan di depan mata. Apa saja yang
diatur di dalamnya? Berikut ringkasannya.
1. Ruang Lingkup.
Perpiu I Tahun 2020 mengatur
tentang pelaksanaan APBN dalam rangkaian penanganan pandemic Covid-19 dan/atau
menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas
sistem keuangan.
Lebih lanjut,
keuangan negara meliputi pendapatan negara, termasuk perpajakan, belanja
negara, termasuk keuangan daerah, dan pembiayaan. Sedangkan stabilitas sistem
keuangan meliputi penanganan masalah lembaga keuangan yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
2. Penganggaran dan
Pembiayaan.
Hal terkait
penganggaran dan pembiayaan dalam perppu ini meliputi:
a.
Batasan defisit
anggaran diperbesar dari 3% kali Produk Domestik Bruto (PDB). Berapa
besarannya? Tidak ditentukan di sini. Hanya saja waktunya dibatasi hingga Tahun
Anggaran 2023.
b.
Besaran belanja wajib
(mandatory spending) disesuaikan.
c.
Melakukan pergeseran
anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan/ atau antarprogram.
d.
Melakukan belanja
negara meskipun anggaran untuk itu belum tersedia atau tidak cukup tersedia.
e.
Menggunakan anggaran
yang bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL), dana abadi atau akumulasi dana
abadi pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dana yang
dikelola oleh Badan Layanan Umum, dan/atau dana yang berasal dari pengurangan
Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara.
f.
Menerbitkan Surat
Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara.
g.
Menetapkan
sumber-sumber pembiayaan anggaran yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri.
h.
Memberikan pinjaman
kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
i.
Melakukan pengutamaan
penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/ atau pemotongan/ penundaan
penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu.
j.
Memberikan hibah
kepada Pemerintah Daerah, dan/atau
k.
Melakukan
penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan negara.
Lebih lanjut hal-hal
di atas akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
3. Keuangan Daerah
Perppu ini memberikan
kewajiban kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengatur pengutamaan penggunaan
alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing)
perubahan alokasi, dan penggunaan APBD.
4. Perpajakan
a.
Tarif PPh pasal 17 UU
PPh untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT)
diturunkan menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, dan menjadi 20% sejak
tahun pajak 2022.
b.
Wajib Pajak dalam
negeri dengan kriteria berbentuk Perseroan Terbuka, jumlah keseluruhan saham
yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%,
dan memenuhi kriteria tertentu yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah
berhap memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif baru sesuai perpu
ini.
c.
Perlakuan perpajakan
kegiatan PMSE berupa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau Jasa
Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan pengenaan Pajak Penghasilan atau pajak
transaksi elektronik atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak luar
negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan. Hal ini nanti akan
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Meneri Keuangan.
d.
Perpanjangan waktu
pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan terkait pengajuan keberatan pasal 25
ayat (3) (paling lama 6 bulan), pengembalian kelebihan pajak pasal 11 ayat (2)
(paling lama 1 bulan), dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak pasal 17B
ayat (1), dan keberatan pasal 26 ayat (1), dan pengurangan atau penghapusan
sanksi administrasi pasal 36 ayat (1) jatuh tempo penerbitan surat ketetapan
atau surat keputusan paling lama 6 bulan dengan mengacu pada periode waktu
keadaan kahar oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
e.
Perppu 1 Tahun 2020 juga
memberikan wewenang pada Menteri Kuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan
berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan pandemic
Covid-19 dan/ atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Pelaksanaan Program
Pemulihan Ekonomi Nasional bertujuan melindungi, mempertahankan, dan
meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha sektor riil dan sektor
keuangan. Langkahnya melalui Penyertaan Modal Negara, penempatan dana dan/ atau
investasi Pemerintah, dan/atau kegiatan penjaminan dengan skema tertentu.
Hal yang menarik dari
perppu ini adalah pengaturan secara detil soal rapat yang dilakukan oleh Komite
Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK). Sebagaimana diatur dalam pasal 15, KSSK
berwenang menyelenggarakan rapat secara tatap muka maupun melalui pemanfaatan
teknologi, sebut saja video conference
(vidcon). Terkait rapat melalui vidcon,
Perpu I 2020 mewajibkan informasi, pendapat anggota KSSK, pengambilan
keputusan, dan keputusan KSSK disampaikan dalam rapat secara lisan dan direkam,
serta keputusan rapat diparaf dan/atau ditandatangani kemudian oleh anggota
KSSK dan mengikat seluruh anggota KSSK. Saya menduga pengaturan secara detil
ini selain berlatar belakang akan strategisnya peran lembaga ini juga karena
pengalaman penanganan kasus bank Century.
Masih terkait
Stabilitas Sistem Keuangan, Bank Indonesia selaku anggota KSSK diberi wewenang
untuk:
a.
Memberikan pinjaman
likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas janakg pendek berdasarkan
prinsip syariah kepada perbankan,
b.
Memberikan Pinjaman
Likuiditas Khusus kepada Bank Sistemik yang mengalami kesulitasn likuiditas dan
tidak memeuhi persyaratan pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau
pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah yang dijamin
oleh Pemerintah dan diberikan berdasarkan Keputusan KSSK,
c.
Membeli Surat Utang
Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara berjangka panjang di pasar
perdana,
d.
Membeli/ repo surat
berharga negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan untuk biaya penanganan
masalah solvabilitas perbankan,
e.
Mengatur kewajiban
penerimaan dan penggunaan devisa bagi penduduk termasuk ketentuan mengenai
penyerahan, repatriasi, dan konversi devisa dalam rangka menjaga kestabilan
makroekonomi dan sistem keuangan, dan
f.
Memberikan akses
pendanaan kepada korporasi/swasta dengan cara repo SUN atau SBSN yang dimiliki
korporasi/swasta melalui perbankan.
Pengaturan lebih
lanjut mengenai devisa di atas diatur dengan Peraturan Bank Indonesia, di mana
kelak akan memungkasi keberadaan peraturan Bank Indonesia terdahulu yang
bertentangan dengan peraturan baru tersebut.
Selain Bank
Indonesia, lembaga yang diberi tugas menggawangi pemberian pinjaman likuiditas
jangka pendek adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada prinsipnya OJK-lah yang
menilai pemenuhan persyaratan/kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan
seluruh perbankan.
Selain itu, OJK juga
diberi sejumlah kewenangan dalam rangka mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK
dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan.
Khusus untuk Bank
Sistemik, apabila masih mengalami kesulitan likuiditas setelah mendapat
pinjaman likuiditas jangka pendek, maka dapat mengajukan permohonan Pinjaman
Likuiditas Khusus (PLK) kepada BI.
a.
Untuk LPS, kewenangan
yang diberikan oleh perppu ini meliputi:
b.
Persiapan penanganan
dan pengingkatan intensitas persiapan bersama dengan OJK untuk penanganan
solvabilitas bank,
c.
Melakukan
penjualan/repo SUN kepada BI, penerbitan surat utang, peminjaman kepaa pihak
lain dan/atau pinjaman kepada pemerintah dalam hal LPS diperkirakan akan
mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan bank gagal,
d.
Melakukan pengambilan
keputusan untu melakukan atau tidak melakukan penyelamatan bank selain Bank
Sistemik yang dinyatakan sebagai bank gagal,
e.
Merumuskan dan
melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan untuk sekelompok nasabah dengan
mempertimbangkan sumber dana dan/atau peruntukan simpanan serta besaran nilai
yang dijamin bagi kelompok nasabah tersebut.
Sebagai sebuah aturan
hukum, Perppu 1 Tahun 2020 juga mengatur sanksi bagi setiap orang yang menghambat
pelaksanaan kewenangan OJK terkait penggabungan, peleburan, pengambilalihan,
integrase, dan/atau konversi lembaga jasa keuangan.
Di aturan penutup
terdapat penegasan bahwa biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau
lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan dalam perpu ini
merupakan biaya ekonomi untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis dan bukan
merupakan kerugian negara. Selain itu pihak utama dalam perpu ini tidak bisa
dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas
didasari pada itikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pun segala tindakan dan keputuasan yang diambil oleh mereka bukan merupakan
objek gugatan yang dapat diajukan ke PTUN. Lagi-lagi saya menengarai bahwa
pasal penutup ini merupakan buah dari pengalaman penanganan bank Century.
Perppu ini sekaligus
juga membatalkan pemberlakuan 12 pasal berbagai peraturan perundang-undangan
sepanjang terkait dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan Covid-19.
Dengan demikian Perpu I 2020 merupakan sebuah omnibus law sektor moneter dan fiskal. Semoga aturan yang terbit di
tengah pagebluk ini menjadi terobosan hukum yang mangkus.
Bagi yang ingin mengunduh salinan dokumennya, silakan klik link ini
Bagi yang ingin mengunduh salinan dokumennya, silakan klik link ini
No comments:
Post a Comment