Friday, April 3, 2020

Ringkasan Perppu 1 Tahun 2020


Telah terbit Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Perppu berjudul Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penangan Pandemi Corono Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadap Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan itu ditetapkan tanggal 31 Maret 2020 dan mulai berlaku saat itu juga.
Berisi 29 pasal, perppu ini dilatarbelakangi merebaknya wabah Covid-19 di Indonesia. Berdasarkan keterangan resmi pemerintah, per tanggal 31 Maret 2020 statistik orang yang terdampak Covid-19 adalah terjangkit 1.528, sembuh, 81, dan meninggal 136. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan penyebaran virus yang belum sepenuhnya bisa dikendalikan.
Tentu saja pemerintah sudah menganalisis dampaknya terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itulah perppu tersebut terbit untuk menjawab tantangan di depan mata. Apa saja yang diatur di dalamnya? Berikut ringkasannya.
1.    Ruang Lingkup.
Perpiu I Tahun 2020 mengatur tentang pelaksanaan APBN dalam rangkaian penanganan pandemic Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Lebih lanjut, keuangan negara meliputi pendapatan negara, termasuk perpajakan, belanja negara, termasuk keuangan daerah, dan pembiayaan. Sedangkan stabilitas sistem keuangan meliputi penanganan masalah lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
2.    Penganggaran dan Pembiayaan.
Hal terkait penganggaran dan pembiayaan dalam perppu ini meliputi:
a.   Batasan defisit anggaran diperbesar dari 3% kali Produk Domestik Bruto (PDB). Berapa besarannya? Tidak ditentukan di sini. Hanya saja waktunya dibatasi hingga Tahun Anggaran 2023.
b.   Besaran belanja wajib (mandatory spending) disesuaikan.
c.    Melakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan/ atau antarprogram.
d.   Melakukan belanja negara meskipun anggaran untuk itu belum tersedia atau tidak cukup tersedia.
e.   Menggunakan anggaran yang bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL), dana abadi atau akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum, dan/atau dana yang berasal dari pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara.
f.    Menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara.
g.   Menetapkan sumber-sumber pembiayaan anggaran yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri.
h.   Memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
i.     Melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/ atau pemotongan/ penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu.
j.    Memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah, dan/atau
k.   Melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan negara.
Lebih lanjut hal-hal di atas akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
3.    Keuangan Daerah
Perppu ini memberikan kewajiban kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengatur pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing) perubahan alokasi, dan penggunaan APBD.
4.    Perpajakan
a.   Tarif PPh pasal 17 UU PPh untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) diturunkan menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, dan menjadi 20% sejak tahun pajak 2022.
b.   Wajib Pajak dalam negeri dengan kriteria berbentuk Perseroan Terbuka, jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%, dan memenuhi kriteria tertentu yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah berhap memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif baru sesuai perpu ini.
c.    Perlakuan perpajakan kegiatan PMSE berupa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak  Tidak Berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan pengenaan Pajak Penghasilan atau pajak transaksi elektronik atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan. Hal ini nanti akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Meneri Keuangan.
d.   Perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan terkait pengajuan keberatan pasal 25 ayat (3) (paling lama 6 bulan), pengembalian kelebihan pajak pasal 11 ayat (2) (paling lama 1 bulan), dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak pasal 17B ayat (1), dan keberatan pasal 26 ayat (1), dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pasal 36 ayat (1) jatuh tempo penerbitan surat ketetapan atau surat keputusan paling lama 6 bulan dengan mengacu pada periode waktu keadaan kahar oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
e.   Perppu 1 Tahun 2020 juga memberikan wewenang pada Menteri Kuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan pandemic Covid-19 dan/ atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha sektor riil dan sektor keuangan. Langkahnya melalui Penyertaan Modal Negara, penempatan dana dan/ atau investasi Pemerintah, dan/atau kegiatan penjaminan dengan skema tertentu.
Hal yang menarik dari perppu ini adalah pengaturan secara detil soal rapat yang dilakukan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK). Sebagaimana diatur dalam pasal 15, KSSK berwenang menyelenggarakan rapat secara tatap muka maupun melalui pemanfaatan teknologi, sebut saja video conference (vidcon). Terkait rapat melalui vidcon, Perpu I 2020 mewajibkan informasi, pendapat anggota KSSK, pengambilan keputusan, dan keputusan KSSK disampaikan dalam rapat secara lisan dan direkam, serta keputusan rapat diparaf dan/atau ditandatangani kemudian oleh anggota KSSK dan mengikat seluruh anggota KSSK. Saya menduga pengaturan secara detil ini selain berlatar belakang akan strategisnya peran lembaga ini juga karena pengalaman penanganan kasus bank Century.
Masih terkait Stabilitas Sistem Keuangan, Bank Indonesia selaku anggota KSSK diberi wewenang untuk:
a.   Memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas janakg pendek berdasarkan prinsip syariah kepada perbankan,
b.   Memberikan Pinjaman Likuiditas Khusus kepada Bank Sistemik yang mengalami kesulitasn likuiditas dan tidak memeuhi persyaratan pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah yang dijamin oleh Pemerintah dan diberikan berdasarkan Keputusan KSSK,
c.    Membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara berjangka panjang di pasar perdana,
d.   Membeli/ repo surat berharga negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan untuk biaya penanganan masalah solvabilitas perbankan,
e.   Mengatur kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa bagi penduduk termasuk ketentuan mengenai penyerahan, repatriasi, dan konversi devisa dalam rangka menjaga kestabilan makroekonomi dan sistem keuangan, dan
f.    Memberikan akses pendanaan kepada korporasi/swasta dengan cara repo SUN atau SBSN yang dimiliki korporasi/swasta melalui perbankan.
Pengaturan lebih lanjut mengenai devisa di atas diatur dengan Peraturan Bank Indonesia, di mana kelak akan memungkasi keberadaan peraturan Bank Indonesia terdahulu yang bertentangan dengan peraturan baru tersebut.
Selain Bank Indonesia, lembaga yang diberi tugas menggawangi pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada prinsipnya OJK-lah yang menilai pemenuhan persyaratan/kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan seluruh perbankan.
Selain itu, OJK juga diberi sejumlah kewenangan dalam rangka mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan.
Khusus untuk Bank Sistemik, apabila masih mengalami kesulitan likuiditas setelah mendapat pinjaman likuiditas jangka pendek, maka dapat mengajukan permohonan Pinjaman Likuiditas Khusus (PLK) kepada BI.
a.   Untuk LPS, kewenangan yang diberikan oleh perppu ini meliputi:
b.   Persiapan penanganan dan pengingkatan intensitas persiapan bersama dengan OJK untuk penanganan solvabilitas bank,
c.    Melakukan penjualan/repo SUN kepada BI, penerbitan surat utang, peminjaman kepaa pihak lain dan/atau pinjaman kepada pemerintah dalam hal LPS diperkirakan akan mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan bank gagal,
d.   Melakukan pengambilan keputusan untu melakukan atau tidak melakukan penyelamatan bank selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai bank gagal,
e.   Merumuskan dan melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan untuk sekelompok nasabah dengan mempertimbangkan sumber dana dan/atau peruntukan simpanan serta besaran nilai yang dijamin bagi kelompok nasabah tersebut.
Sebagai sebuah aturan hukum, Perppu 1 Tahun 2020 juga mengatur sanksi bagi setiap orang yang menghambat pelaksanaan kewenangan OJK terkait penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrase, dan/atau konversi lembaga jasa keuangan.
Di aturan penutup terdapat penegasan bahwa biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan dalam perpu ini merupakan biaya ekonomi untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara. Selain itu pihak utama dalam perpu ini tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasari pada itikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pun segala tindakan dan keputuasan yang diambil oleh mereka bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan ke PTUN. Lagi-lagi saya menengarai bahwa pasal penutup ini merupakan buah dari pengalaman penanganan bank Century.
Perppu ini sekaligus juga membatalkan pemberlakuan 12 pasal berbagai peraturan perundang-undangan sepanjang terkait dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan Covid-19. Dengan demikian Perpu I 2020 merupakan sebuah omnibus law sektor moneter dan fiskal. Semoga aturan yang terbit di tengah pagebluk ini menjadi terobosan hukum yang mangkus.

Bagi yang ingin mengunduh salinan dokumennya, silakan klik link ini

No comments: